JAKARTA (IkkeLA): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, minta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Pasalnya, kerap terjadi tindakan amoral hingga malpraktik yang menoreng reputasi dokter, rumah sakit, dan institusi pendidikan.
“Kalau dokter melakukan malpraktik yang bersifat kriminal, maka dia harus diputuskan berdasarkan KUHP. Cabut izin praktiknya seumur hidup dan tidak boleh lagi jadi dokter. Kenapa? Karena itu akan merusak kepercayaan publik,” tegas Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu menekankan, reformasi PPDS harus menyasar aspek moralitas hingga regulasi kerja sama antara institusi pendidikan dan rumah sakit.
“Harus ada perbaikan pendidikan moral, dan yang paling penting adalah kontrak kerja yang jelas antara rumah sakit dan PPDS,” ungkap Irma.
Maka, perlu ada kontrak resmi antara rumah sakit langsung dengan peserta PPDS yang mengatur etika dan aturan yang tegas.
“Kriminal ya harus diputuskan berdasarkan KUHP. Kalau amoral, ya harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya. (fnd/*)