Jakarta IkkeLa32.com 5/8/2025 – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 34.116.12 Meruya Utara.
“Sanksi tegas yang diberikan yaitu penghentian kegiatan operasional SPBU tersebut sambil melakukan investigasi. Sanksi tersebut berlaku maksimal selama 1 bulan,” ungkap Susanto Satria, Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.
Lebih lanjut Satria menjelaskan bahwa SPBU tersebut merupakan SPBU yang dikelola oleh Mitra Pertamina. Pasca kejadian, pengelola SPBU juga telah melakukan penanganan kepada konsumen terdampak. Keluhan yang diterima, seperti mesin mogok telah diselesaikan melalui perbaikan kendaraan dan kompensasi pengisian Pertamax kepada konsumen.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem distribusi dan pengawasan di seluruh lembaga penyalur BBM.
“Kami mengimbau kepada seluruh mitra SPBU untuk selalu menjalankan prosedur operasional secara disiplin dan memastikan keselamatan serta kualitas produk sampai ke tangan konsumen. Kami memohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan kontrol mutu BBM agar kejadian serupa tidak terulang. Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan dan terus terbuka terhadap masukan demi pelayanan yang lebih baik,” tutup Satria
Pertamina juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan maupun informasi terkait layanan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com. [ary*/]