DEPOK IKKELA32.COM 22/8/2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pajak memiliki filosofi yang sejalan dengan zakat dan wakaf. “Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Caranya, hak orang lain itu diberikan. Ada yang melalui zakat, wakaf dan pajak. Pajak itu kembali pada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 di Jakarta, Rabu (13/8/2025)
Menurut Sri Mulyani, konsep ini tercermin pada berbagai program Pemerintah yang dibiayai APBN. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberikan manfaat kepada 10 juta keluarga tidak mampu. Ada juga bantuan sosial sembako untuk 18,2 juta penerima.
Beda Total
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani tentu gegabah dan menyesatkan. Sama sekali tidak ada kesamaan antara zakat maupun wakaf dengan pajak. Baik dari filosofi maupun aturannya. Secara filosofi zakat adalah ibadah harta yang Allah SWT perintahkan hanya atas kaum Muslim dari jenis harta tertentu, dengan ketentuan tertentu pula. Allah SWT berfirman:
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
Mereka tidak disuruh kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada Dia dalam (menjalankan) agama yang lurus, juga supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Yang demikian itulah agama yang lurus (TQS al-Bayyinah [98]: 5).
Harta zakat hanya diambil dari kaum Muslim yang kaya untuk dibagikan kepada kaum fakir miskin. Zakat tidak diambil dari semua rakyat. Bahkan tidak ada zakat untuk warga non-Muslim. Nabi saw. bersabda:
أنَّ اللهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka (kaum Muslim) zakat dalam harta mereka, yang diambil dari kalangan kaya di antara mereka, lalu diberikan kepada kalangan fakir mereka (HR al-Bukhari).
Zakat memiliki hikmah sebagai pembersih dan pensuci harta muzakki (pembayar zakat). Hal ini tidak ada pada pajak atau retribusi apapun sebagaimana dalam sistem Kapitalisme. Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا…
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kalian membersihkan dan mensucikan mereka… (TQS at-Taubah [9]: 103).
Pemanfaatan zakat juga khusus hanya untuk delapan ashnaf (mustahiq). Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain seperti membangun IKN, membuat jalur kereta cepat, melunasi utang negara, menggaji pejabat negara atau anggota dewan. Dengan tegas Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk kaum fakir, kaum miskin, para pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hati mereka, untuk (memerdekakan) budak, untuk kaum yang berutang, untuk (jihad) fî sabilillah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan; sebagai suatu ketetapan yang telah Allah wajibkan. Allah Mahatahu lagi Mahabijaksana (TQS at-Taubah [9]: 60).
Zakat adalah fardhu ’ain atas mereka yang hartanya telah mencapai nishab dan haul. Harta yang menjadi obyek zakat pun diambil berdasarkan ketentuan syariah Islam. Bukan secara semena-mena menurut keinginan penguasa. Menolak membayar zakat adalah kemungkaran yang merupakan dosa besar. Nabi saw. bersabda:
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ
Siapa saja yang Allah beri harta, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada Hari Kiamat nanti harta tersebut akan dijelmakan dalam bentuk ular jantan ganas, yang memiliki dua taring, yang akan melilit dia. Lalu ular tersebut akan memakan dia dengan kedua rahangnya, kemudian berkata, ”Aku adalah hartamu. Aku adalah emas dan perakmu.” (HR al-Bukhari).
Bahkan penolakan ini bisa berkonsekuensi pada batalnya keimanan. Ini yang menjadi dasar keputusan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. untuk memerangi kaum murtad karena penolakan mereka melaksanakan kewajiban zakat.
Pajak Adalah Kezaliman
Sebaliknya, pajak adalah pungutan atas harta rakyat yang tidak ada dasarnya dalam Islam. Setiap pungutan harta yang menyalahi al-Quran dan as-Sunnah adalah kezaliman. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil (TQS al-Baqarah [2]: 188).
Imam Ibnu Katsir rahimahulLâh menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk kezaliman dan perampasan hak milik (harta). Apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya (Lihat: Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/521).
Baginda Nabi saw. juga menyebutkan keharaman mengganggu darah dan kehormatan sesama Muslim, termasuk mengambil hartanya dengan jalan haram. Sabda beliau:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Setiap Muslim atas Muslim yang lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya (HR Ibnu Majah).
Pajak adalah kezaliman karena dipungut dari harta rakyat tanpa melihat kaya-miskin, agama, batasan jenis harta dan bisa dinaikkan menurut kepentingan penguasa. Seperti saat ini, sejumlah kepala daerah ramai-ramai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Kenaikannya begitu tajam mulai dari 200%-1000%.
Lebih celaka lagi, Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk menetapkan besaran Pajak Bumi Bangunan melalui Undang-Undang No 1/2022. Besaran Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah. Akibatnya, terjadilah kebijakan sewenang-wenang yang mencekik rakyat. Padahal kondisi ekonomi saat ini sedang terpuruk. Daya beli masyarakat melemah. Pengangguran dan PHK bertambah. Angka kemiskinan meninggi.
Kenaikan tarif PBB-P2 secara besar-besaran dan serentak ini diduga sebagai akibat keputusan pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah dan pengetatan belanja. Hal ini memaksa pemerintah daerah mencari sumber penerimaan instan. Cara yang paling cepat adalah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2). Lagi-lagi yang menanggung penderitaan adalah rakyat yang terus menjadi obyek pajak.
Ironinya, efisiensi justru tidak dilakukan pada para pejabat negara, komisaris-komisaris BUMN dan wakil rakyat. Penghasilan para komisaris BUMN itu berada di angka 100-200 juta rupiah perbulan. Setiap komisaris juga menerima tantiem/bonus belasan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun, bergantung pada BUMN mereka ditempatkan.
Adapun gaji para anggota DPR totalnya dapat mencapai Rp 50 juta perbulan. Ini masih ditambah dengan tunjangan rumah bulanan sebagai penggantian rumah dinas yang berkisar Rp 30 – Rp 50 juta perbulan. Jadi, total para wakil rakyat bisa mendapatkan penghasilan Rp 100 juta setiap bulan.
Sistem Islam Terbaik
Islam telah mengharamkan pungutan pajak atas harta rakyat. Nabi saw. bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai) (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim).
Syariah Islam sudah menetapkan sumber pemasukan bagi kas negara tanpa pajak. Salah satu sumber pemasukan sangat besar untuk negara adalah dari pengelolaan sumber daya alam (SDA). Tentu ironi jika Indonesia sebagai negara dengan SDA berlimpah seperti tambang mineral, migas, hasil laut, pertanian dan hutan malah terpuruk. Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk miskin kedua di Asia Tenggara. Angka penganggurannya terbesar di Asia Tenggara.
Di sisi lain, negara harus keras menindak kejahatan korupsi. Negara harus merampas aset negara yang dikorup. Negara harus menghukum secara tegas para pejabat dan aparatur negara yang terlibat korupsi. Para koruptor bisa sampai dijatuhi hukuman mati.
Dalam Islam, Negara Khilafah juga menutup celah utang luar negeri ribawi. Utang ribawi jelas haram. Selain itu, utang luar negeri menjadi perangkap penjajahan ekonomi dan menggerus keuangan negara. Terbukti APBN Indonesia hari ini terbebani cicilan utang. Pemerintah Indonesia harus mengalokasikan hampir Rp 600 Triliun pada tahun 2026 hanya untuk membayar bunga utang saja.
Sistem politik dan ekonomi Islam telah mewajibkan negara untuk mengurus rakyat tanpa membedakan pusat dan daerah. Semua wilayah yang berada dalam kekuasaan Khilafah Islamiyah wajib untuk dipenuhi kebutuhan pembangunan dan kebutuhan hidup penduduknya. Tidak ada dikotomi pusat dan daerah. Daerah tidak harus menanggung sendiri sebagian apalagi seluruh kebutuhan mereka.
Aturan Islam mengharamkan penguasa mengurangi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Haram pula mengalihkan tanggung jawab itu kepada rakyat sendiri seperti dengan menarik pajak atau iuran BPJS yang menjadikan rakyat saling menanggung kebutuhan pelayanan kesehatan mereka sendiri. Nabi saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).
Para penguasa harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup warga dan menyejahterakan mereka. Mereka pun mereka harus hidup sebagaimana rakyat. Tidak berlebihan dan tidak kekurangan. Mereka harus mendahulukan urusan rakyat. Bukan malah hidup mewah dan bergembira-ria, sementara mereka tahu rakyat menderita. Sudahlah terhimpit beban ekonomi, rakyat masih pula dipalak dengan aneka pajak.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.
Hikmah:
Rasulullah saw. bersabda:
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ
Ya Allah, siapa saja yang menguasai urusan umatku, lalu menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa saja yang mengurusi umatku, lalu berlaku baik kepada mereka, maka perlakukan dia dengan baik. (HR Muslim).
UPDATE : BULETIN KAFFAH
GENOSIDA GAZA MASIH BERLANJUT — JANGAN LUPAKAN PALESTINA!
“Ke Mana Harus Pergi? Seluruh Gaza Menjadi Sasaran”
Seorang warga Gaza dengan putus asa bertanya: “Ke mana harus pergi? Seluruh Gaza dijadikan sasaran.”
* Pasukan Penjajah Yahudi melancarkan serangan udara semalam di kawasan utara Jalur Gaza, termasuk wilayah padat pengungsi.
* Pagi harinya, jenazah warga—termasuk bayi, wanita, dan pria—dibawa dengan tangan warga menuju pemakaman, diiringi suasana duka mendalam.
______________
Ciuman Terakhir Seorang Ibu
* Seorang ibu memberikan ciuman terakhir kepada bayinya, Zainab Abu Halib (5 bulan), yang meninggal akibat perang.
* Berat bayi tersebut bahkan lebih ringan dibandingkan saat lahir—simbol tragis penderitaan 21 bulan perang Gaza.
______________
Pembangunan 3.401 Rumah Baru di Tepi Barat
* Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menyetujui pembangunan 3.401 unit rumah di koridor E1 (antara Yerusalem dan Ma’ale Adumim).
* Proyek ini akan memutus hubungan geografis Tepi Barat dengan Yerusalem Timur dan mengubur mimpi Palestina memiliki negara.
______________
Pengeboman Intensif di Kota Gaza
* Dalam 3 hari berturut-turut, pasukan Israel melancarkan serangan udara masif di Kota Gaza.
* Digunakan bom, drone, dan amunisi berdaya ledak tinggi yang menghancurkan rumah-rumah warga sipil.
______________
Pemukim Israel Bakar Rumah & Pertanian di Tepi Barat
* Desa Bruqin (Utara Tepi Barat): mobil, rumah, dan lahan dibakar.
* Desa Deir Dibwan (Timur Ramallah): rumah, kandang ternak, serta ladang pertanian dibakar.
* Korban meliputi warga luka-luka dan hewan ternak mati. Pasukan Israel tidak mencegah serangan ini.
______________
Kantor HAM PBB: 1.760 Warga Palestina Terbunuh Saat Cari Bantuan
* Sejak akhir Mei, 1.760 warga Palestina tewas saat mencari bantuan kemanusiaan.
* 994 korban tewas di lokasi distribusi bantuan, 766 korban di rute konvoi.
* Mayoritas korban ditembak tentara Israel.
______________
Serangan Drone ke Rumah Sakit al-Ahli
* Pasukan Israel menyerang RS al-Ahli, Gaza City, menewaskan sedikitnya 7 orang, termasuk 4 jurnalis.
* Rumah sakit ini telah beberapa kali diserang sejak perang dimulai—menunjukkan pola serangan terhadap fasilitas kesehatan.
______________
Blokade Bantuan Kemanusiaan
* UNRWA menegaskan Israel masih menghalangi bantuan vital: makanan, obat-obatan, dan pasokan medis.
* Krisis kemanusiaan kian parah, dengan warga sipil sebagai korban utama.
______________
Krisis Air di Kamp Pengungsi
* Warga Palestina yang dipaksa mengungsi di Khan Younis harus mengantri panjang untuk mengambil air dari truk.
* Gelombang panas memperparah penderitaan: minim sanitasi, air bersih, dan tempat tinggal layak.
______________
Kronologi Serangan Israel (10–17 Agustus 2025)
Tanggal -> Lokasi -> Target -> Korban (terbunuh)
10 Agustus -> Gaza City, Tepi Barat-> Rumah warga, lahan pertanian-> Puluhan
11 Agustus -> Gaza City (RS al-Ahli)-> Rumah sakit-> ≥ 7
12 Agustus -> Gaza (seluruh wilayah)-> Warga sipil (blokade/kelaparan)-> 11 (108 anak meninggal)
13 Agustus -> Gaza City-> Pemukiman sipil, pengungsian-> Ratusan mengungsi, korban tdk terdata
14 Agustus -> Gaza Utara-> Pemukiman sipil-> Puluhan
15 Agustus -> Gaza City & Khan Younis -> Kawasan permukiman -> Puluhan
16 Agustus -> Gaza City & sekitarnya ->Serangan luas -> ≥ 100 (61 di Gaza City)
17 Agustus -> Gaza -> Pemukiman sipil -> ≥ 39
______________
Sumber: BBC, Al Jazeera, Sindonews, UNRWA, OHCHR PBB