Terkait Pasal 33, Rakyat Selalu Jadi Objek Ketidakadilan

Dr. Arim Nasim Pengamat Ekonomi

0 9

Depok IkkeLa32.com 4/8/2025 — Terkait penyitaan tanah menganggur dua tahun oleh pemerintah dengan landasan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, Pengamat Ekonomi Dr. Arim Nasim menilai pemerintah selalu menjadikan rakyat sebagai objek ketidakadilan yang dibungkus dengan bahasa seolah-olah bagus.

“Kalau kita perhatikan dengan kebijakan pemerintah yang selalu menjadikan rakyat kecil sebagai objek ketidakadilan walaupun dibungkus dengan bahasa yang saya kira seolah-olah bagus,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Khilafah News.

Menurutnya, regulasi ini walaupun tujuannya itu manis, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Pertanahan dalam rangka merealisasikan Pasal 33.

“Itu hanya sekadar bahasa untuk menutupi kezaliman kejahatan yang di balik itu sebenarnya ada kepentingan oligarki,” jelasnya.

Arim menyoroti terkait dengan penyitaan tanah yang kalau 2 tahun menganggur itu akan disita oleh negara landasannya secara teori yang mereka gunakan itu adalah pasal 33.

“Menurut mereka, di dalam pasal 33 itu tanah dan sumber daya agraria itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu teorinya, tapi praktiknya hari ini kalau kita saksikan ya itu jauh panggang dari api,” ungkapnya.

“Dari sisi kepemilikan aja faktanya kalau kita lihat berdasarkan data yang dilansir kompas.com itu disebutkan 68% tanah itu dikuasai oleh 1% pengusaha dan korporasi,” ujarnya.

Menurutnya, walaupun di situ dibatasi bahwa tanah yang akan disita itu adalah tanah yang hak guna usaha dan hak guna bangunan, tapi dengan kebijakan atau regulasi pemerintah yang selama ini praktiknya justru menguntungkan oligarki dan merugikan rakyat.

“Pasalnya kalau penyitaan terhadap tanah oligarki, pengalaman selama ini itu enggak bisa gitu kan. Karena oligarki itu kan kalau dalam sistem demokrasi kondisi hari ini sebenarnya mereka yang berkuasa,” jelasnya.

Apalagi, kata Arim, dalam proses penyitaan tanah itu dalam regulasinya itu tidak langsung. Jadi dimulai dari tahap identifikasi, konfirmasi mulai dari 180 hari, 90 hari, 45 hari.

Ia menyebutkan, selama ini kalau berhadapan dengan oligarki yang mereka memiliki uang, maka proses itu enggak akan sampai pada penyitaan.

Nah, lanjut Arim, berbeda dengan rakyat. Rakyat itu tidak punya modal untuk itu. Sehingga ketika terjadi sengketa kasus tanah itu selalu yang dikorbankan atau yang dikalahkan itu rakyat.

“Baik ketika berhadapan dengan pemerintah sebagai pelindungnya ataupun juga ketika berhadapan langsung dengan oligarki, lagi-lagi yang dikorbankan itu rakyat,” tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.