Masalah Kewarganegaraan Keluarga Perkawinan Campuran Harus Ditangani Sistematis
JAKARTA IKKELA32.COM (9/9/2025) — Anggota Komisi XIII DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, berkomitmen menindaklanjuti persoalan kewarganegaraan dan keimigrasian yang dialami ribuan keluarga perkawinan campuran di seluruh Indonesia. Harus ada kepastian hukum bagi warga dalam perkawinan campuran.
“Masalah kewarganegaraan dan keimigrasian harus ditangani secara sistematis, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi warga dan keluarga mereka,” ujar Shadiq dalam RDPU Komisi XIII DPR dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait kewarganegaraan dan keimigrasian yang dialami warga dalam perkawinan campuran. Dalam rapat itu mengemuka sejumlah kasus, seperti seorang warga negara Prancis yang menikah dengan perempuan Indonesia harus dideportasi karena izin tinggal bermasalah saat membantu bisnis keluarga di Medan.
Kasus lain menimpa pasangan yang menikah di Kamboja dan menetap lebih dari 15 tahun di Belawan, Sumatra Utara, yang juga mengalami deportasi meskipun telah memiliki anak dan tinggal lama di Indonesia.
“Kepastian hukum dan aspek kemanusiaan harus menjadi dasar penegakan hukum. Komisi XIII berkomitmen memastikan hal ini,” ujar Shadiq.
Shadiq berharap ribuan keluarga perkawinan campuran di Indonesia memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan adil, serta terhindar dari ketidakpastian status kewarganegaraan.
Masukan dari Perca akan menjadi bahan penting dalam proses legislasi, khususnya revisi UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang masuk dalam Prolegnas 2026. Komisi XIII mendorong Perca menyiapkan tabulasi kasus yang sedang ditangani agar dapat diinventarisasi sesuai kewenangan kementerian terkait. (CEs/*)