Kemenperin Beri Peringatan Tegas kepada Apple Terkait Ketidakpatuhan Investasi

0 30

Jakarta (IkkeLA32) :

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan peringatan serius kepada Apple atas ketidakpatuhan terhadap komitmen investasi di Indonesia. Hingga saat ini, Apple belum memenuhi kewajibannya senilai USD10 juta untuk periode 2020-2023. Jika situasi ini terus berlanjut, Kemenperin berpotensi menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

“Kami telah memberikan sanksi paling ringan sekaligus mempermudah Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Namun, bila mereka tetap tidak patuh, kami tidak segan mempertimbangkan langkah lebih tegas,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

Ketidakpatuhan Apple berpotensi memicu pembekuan atau pencabutan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk HKT mereka. Dampaknya, produk-produk Apple, termasuk seri iPhone 16, dilarang diperdagangkan di Indonesia. Ancaman ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.

Hingga saat ini, Kemenperin belum menerima revisi proposal investasi Apple untuk periode 2024-2026. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut mengklaim masih membutuhkan waktu untuk menyusun rencana pembangunan fasilitas produksi HKT di Indonesia, termasuk membawa rantai pasok global (GVC) mereka ke Tanah Air.

Dalam negosiasi sebelumnya, Apple mengusulkan investasi senilai USD1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Namun, Kemenperin menilai nilai riil investasi tersebut hanya USD200 juta, berdasarkan belanja modal (capex) yang mencakup pembelian lahan, bangunan, dan teknologi.

“Proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku tidak bisa dihitung sebagai capex investasi. Apple harus memberikan komitmen nyata dalam hal belanja modal,” tegas Febri.

Febri juga membantah anggapan bahwa Apple terhambat oleh ekosistem bisnis atau birokrasi di Indonesia. Ia menegaskan, sejak 2017, Apple telah menikmati fasilitas investasi tanpa kendala berarti. “Banyak investor lain berhasil membangun ekosistem teknologi tinggi di sini. Tidak ada alasan bagi Apple untuk tidak memenuhi komitmen mereka,” ujarnya.

Pabrik AirTag di Batam yang direncanakan beroperasi pada 2026 diproyeksikan mampu memasok 60 persen kebutuhan AirTag global dan menciptakan 2.000 lapangan kerja. Febri menekankan, apabila Apple merealisasikan investasi USD1 miliar sesuai kesepakatan awal, dampak positif terhadap ekonomi lokal akan semakin besar.

“Kami hanya meminta Apple mematuhi peraturan yang telah mereka sepakati sejak awal. Keputusan ada di tangan mereka. Jika tidak, sanksi berat akan kami terapkan,” pungkas Febri.

Melalui langkah ini, Kemenperin berharap dapat mendorong investasi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat sektor industri dalam negeri.

)*punk/*

Leave A Reply

Your email address will not be published.