Lisda Hendrajoni Apresiasi Korban Kekerasan Seksual Angkat Bicara
JAKARTA Ikkela.com (17 April): Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, turut prihatin atas maraknya kasus kekerasan seksual, bahkan yang terjadi di lingkungan terdidik seperti kampus. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.
Terbaru, guru besar sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi. Edy dipecat sebagai dosen UGM, namun hingga kini masih menerima gaji karena berstatus ASN.
“Mulai dari universitas itu sendiri harus ada penguatan, bagaimana anak-anak kita bisa kuliah dengan aman, nyaman. Seorang dosen harus melindungi anak-anaknya, bukan sebaliknya, menggunakan kekuasaannya untuk menekan, mencari-cari kesempatan di dalam kebutuhan anak-anak sebagai mahasiswa,” ujar Lisda usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Lisda mendesak pihak-pihak yang berwajib memroses secara serius kasus-kasus tersebut. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal sehingga menimbulkan efek jera.
“Mungkin ada aturan yang harus diikuti. Tapi pada intinya penegakan hukum harus benar-benar serius, harus betul-betul mendapat hukuman yang setimpal. Juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu,” tandasnya.
Terkait status ASN yang tidak terduga, legislator NasDem Daerah Pemilihan Sumatera Barat I itu meminta pemerintah segera bertindak dan mengambil keputusan.
Di sisi lain, Lisda mengapresiasi para korban kekerasan seksi yang berani angkat bicara ke publik. Seluruh korban kekerasan harus berani bersuara dan melapor ke pihak yang berwenang.
“Mungkin banyak kasus, mohon maaf, selama ini terjadi namun tidak terungkap. Kalau ada apa-apa harus melaporkan agar kejadian seperti ini tidak terulang terus. Ini sangat memperhatinkan,” tegasnya.
Lisda berpendapat, semua lingkungan mempunyai potensi terjadinya kekerasan seksual. Seluruh pihak harus punya kesadaran untuk saling menjaga.
UU TPKS dibuat untuk melindungi. Dengan hukuman yang berat, diharapkan hal-hal seperti ini tidak terjadi. Tapi kalau sudah terlanjur terjadi, hukuman berat yang diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain. Jangan kita bermain-main dengan hal ini, tegasnya. (wasis/*)