Kenaikan PPN 12% Upaya Meningkatkan Penerimaan Negara

0 45

JAKARTA (IkkeLA32) : Praktisi Ekonomi DR. John N. Palinggi, MM.,MBA, menilai kenaikan PPN menjadi 12% yang rencananya akan diterapkan pada produk mewah mulai 1 Januari 2025 sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, tidak akan memberatkan masyarakat.

Namun John meminta kenaikan tersebut diiringi dengan transparansi dari pemerintah dan berkeadilan. 

“Kalo ini dilaksanakan (PPN 12%) mungkin akan sedikit tergerus beberapa orang konsumsinya. Tetapi kenaikan ini memiliki asas berkeadilan.

Bagi yang mengaku kaya, berapa kontribusi dia, itu yang dibicarakan, bukan kehebohan sekarang ini,” kata John Palinggi (09/11) di Jakarta.
 
Dikatakan John, upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sumber pajak, harus diiringi dengan pembebanan pajak secara adil, dengan mengenakan pajak yang tinggi bagi pelaku usaha yang mengelola sektor- sektor tertentu, diantaranya tambang atau sumber daya alam. 

“Jangan lagi terjadi orang-orang yang mencuri dari pajak. Teliti semua mereka yang telah mengambil sumber daya alam yang wajar dan berkeadilan, berapa untuk negara, dan keuntungan bagi mereka,” tegas John.

“Pembebanan pajak yang berkeadilan, orang dapat rejeki besar,tentu bayar pajak besar dong! Jadi pembenahan internal kantor pajak dan kementerian keuangan penting sekali, sehingga tidak terjadi kebocoran,” papar John yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang Dan Distributor Indonesia (ARDIN).    

Selain memperkuat sektor perpajakan, pemerintah juga diminta untuk menutup dan mencegah kebocoran keuangan negara akibat praktik korupsi, sebagaimana yang sudah menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto.

John juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan aset, untuk memberikan efek jera bagi koruptor. 

“Tidak mungkin korupsi dapat diseleseikan, tanpa perubahan legislasi, perubahan UU-nya, dirubah supaya lebih keras. Semua orang membayar pajak kok, tapi kalo dikorupsi, itu mengeliminir.” 

“Perlu dukungan juga dari warga negara untuk melaporkan. Minimum 10-20 tahun, denda disita semuanya, ini tertunda terus UU-nya. Harus diberantas dilawan, karena inilah sumber yang mengakibatkan rakyat sengsara dan tidak bisa sejahtera,” papar John 

Tuk diketahui, Pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan di Jakarta, beberapa waktu lalu.(punk/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.