Istri Durhaka, Terbukti Selingkuh Malah Minta Nafkah Mut’ah 4,4 M
JAKARTA (IkkeLA): Permohonan cerai talak Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) menemui titik terang. Putusan pengadilan menyatakan Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan dan dinilai nusyuz, atau durhaka terhadap suami.
“Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan,” kata Humas PA Jakarta Selatan Suryana, di PA Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Suryana juga menyampaikan bahwa pemberian nafkah mut’ah adalah bentuk penghargaan dari pihak suami kepada istri yang diceraikan.
“(Paula Verhoeven) menuntut nafkah madhiyah Rp800 juta, karena berpisah delapan bulan sejak 1 April (2024), dia menuntut per bulannya Rp100 juta. Menuntut (nafkah) iddah tiga bulan, per bulan Rp200 juta, berarti totalnya Rp600 juta. Dia juga menuntut mut’ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp3 miliar,” papar Suryana.
Jika ditotal, Paula menuntut nafkah senilai Rp4,4 miliar kepada Baim. Namun berdasarkan putusan hakim, Paula jadi tidak berhak menerima nafkah madhiyah dan iddah. Paula hanya berhak menerima mut’ah, itu pun hanya dikabulkan sebagian oleh hakim.
Meski dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong terbukti, majelis hakim tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan menetapkan nafkah mut’ah sebagai hak Paula Verhoeven.
Nafkah mut’ah sendiri merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri yang dicerai, sebagai bentuk kompensasi dan penghormatan terakhir sebelum ikatan pernikahan diputus.
Pemberian ini biasanya bersifat satu kali dan besarannya ditentukan berdasarkan pertimbangan kemampuan suami serta kondisi pihak istri.
Sementara itu, permintaan nafkah lainnya seperti nafkah iddah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak yang sebelumnya diajukan Paula dalam gugatan baliknya tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Hal ini karena Paula dinyatakan dalam kondisi nusyuz atau istri yang melanggar kewajiban dalam rumah tangga, setelah terbukti melakukan perselingkuhan.
“Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz. Istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri,” jelasnya.
“Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz,” tambahnya.
Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan agar pengasuhan anak dilakukan bersama alias joint custody. Kedua anak mereka akan tinggal secara bergiliran selama dua minggu di rumah Baim dan Paula.
“Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama,” pungkasnya.
Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya karena alasan perselingkuhan.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, ia menuntut cerai dan hak asuh kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano.(gie/*)