DEPOK (IkkeLA): Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini, mengingatkan implementasi migrasi kartu SIM fisik ke elektronik (eSIM/Embedded Subscriber Identity Module) harus dilakukan hati-hati dan terkoordinasi dengan baik. Hal itu diperlukan agar tidak menimbulkan celah baru dalam sistem keamanan digital nasional.
“Upaya ini kami dukung penuh karena bisa melindungi masyarakat dari phishing, spam, dan penyalahgunaan pinjaman online ilegal. Tapi dalam masa transisi ini, Komdigi dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) harus benar-benar melakukan pengawasan ketat,” ujar Amelia di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/4/2025).
Kebijakan migrasi ke SIM-e diresmikan Kementerian Komdigi pada awal 2025 dan mulai diuji coba pada perangkat baru yang mendukung fitur SIM-e. Langkah itu disebut sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan digital berbasis nomor ponsel, seperti penipuan melalui pesan singkat, penyadapan OTP, dan pencurian data pribadi.
Amelia menekankan bahwa masih banyak perangkat yang belum kompatibel dengan sistem SIM-e, sehingga perlu dilakukan proses integrasi bertahap dan menyeluruh.
“Masih ada device yang belum mendukung teknologi ini. Jadi selain regulasi yang kuat, pemerintah juga harus mendorong inklusivitas teknologi agar semua lapisan masyarakat bisa mengikuti kebijakan ini tanpa merasa tertinggal,” urainya.
Dia juga menambahkan bahwa sistem perlindungan data pribadi harus jadi prioritas utama dalam implementasi SIM-e. Pasalnya, jika tidak dikelola dengan baik, SIM-e yang seharusnya memperkuat keamanan justru bisa menjadi celah baru bagi serangan siber.
“Jangan sampai kebijakan ini justru membuka pintu baru bagi penyalahgunaan data. Harus ada audit sistem, enkripsi yang kuat, dan kerangka pengawasan yang transparan,” tegasnya.
Selain itu, Amelia turut mendorong agar edukasi publik digencarkan. Baginya, tahap proses itu berperan krusial, mengingat banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara SIM fisik dan SIM-e, serta potensi manfaat maupun risikonya.
Komdigi dan BSSN diharapkan bekerja sama untuk merancang arsitektur keamanan digital nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang semakin kompleks.
“Penting sekali untuk memberikan literasi digital kepada masyarakat secara massif, karena tidak semua pengguna memahami bahwa ini adalah bagian dari perlindungan identitas digital mereka,” tegas Amelia. (dpr/*)