Jadi Garda Terdepan Lindungi Saksi Korban, Shadiq Minta LPSK Diperkua

SURABAYA (IkkeLA32.com): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menekankan pentingnya penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga itu harus mendapatkan dukungan penuh dari negara agar benar-benar efektif dalam menjalankan mandat.

“LPSK harus mempunyai peran yang kuat. Keberadaannya harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan saksi dan korban. Negara wajib mendukung penuh, mulai dari aspek regulasi, anggaran, hingga fasilitas,” ungkap Shadiq Pasadigoe saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu (26/4/2025).

Menurut Shadiq, perlindungan terhadap saksi dan korban adalah elemen penting dalam proses penegakan hukum. Tanpa perlindungan yang memadai, keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana akan menurun, sehingga memperlemah sistem keadilan.

Legislator dari Dapil Sumbar I (Kabupaten Dhamasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Padang, Padang Panjang, Sawah Lunto, dan Kota Solok) itu juga menyoroti berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan, seperti lambatnya pemberian perlindungan, keterbatasan sumber daya LPSK, serta lemahnya koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain.

Untuk itu, kata Shadiq, revisi UU yang sedang disiapkan Komisi XIII harus memberikan penguatan secara komprehensif terhadap fungsi dan kewenangan LPSK.

“Jangan sampai perlindungan saksi dan korban hanya indah di atas kertas. Kita harus pastikan mereka benar-benar terlindungi secara nyata,” tegasnya.

Kunjungan Komisi XIII DPR RI untuk menyerap aspirasi terkait rencana revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kejahatan, sekaligus memperkokoh peran LPSK.

Dalam pertemuan tersebut, ada masukan terkait pentingnya keberadaan perwakilan LPSK di tingkat provinsi guna mempercepat layanan perlindungan. Hal itu sejalan dengan pandangan Shadiq yang menilai bahwa desentralisasi layanan LPSK adalah langkah strategis agar negara dapat hadir dalam melindungi warganya di seluruh pelosok Tanah Air.

“Kalau perlu, revisi UU ini mengamanatkan pembentukan unit layanan cepat LPSK di daerah-daerah strategis,” tandas Shadiq.

Shadiq berharap revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya mengubah redaksional semata, tetapi mampu mewujudkan perlindungan riil yang dapat dirasakan masyarakat.

Beberapa poin penting yang diusulkan antara lain, peningkatan anggaran dan SDM LPSK agar pelayanan bisa lebih optimal, penyederhanaan prosedur perlindungan sehingga korban dan saksi mendapatkan layanan tanpa birokrasi berbelit, penguatan koordinasi lintas lembaga antara LPSK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah, serta pemberlakuan sistem perlindungan darurat untuk kasus-kasus mendesak.

“Perlindungan saksi dan korban ini ujian bagi negara. Apakah negara betul-betul hadir untuk melindungi warganya, atau hanya sekadar membuat undang-undang tanpa roh implementasi,” tegas Shadiq.

Shadiq Pasadigoe menegaskan komitmen penuh dalam memperjuangkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Komisi XIII akan terus menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk memastikan revisi UU ini benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Kami ingin UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru nanti menjadi tonggak penting bagi terwujudnya keadilan substantif di negeri ini,” tutup Shadiq.(nas/*)

Comments (0)
Add Comment