Rifqinizami: Berantas Premanisme dengan Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

JAKARTA (IkkeLA): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendukung penegakan hukum terhadap oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Jika tindakan premanisme itu merupakan kebijakan resmi, maka ormas yang bersangkutan dapat dibubarkan.

“Kalau memang betul apa yang disampaikan media, dan ada aksi premanisme, saran saya tegakkan aturan hukum. Dan kalau memang bisa dibuktikan bahwa itu bukan oknum ormas, tetapi resmi dari kebijakan ormasnya, negara bisa mengambil tindakan sampai dengan pembubaran,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Rifqi memandang perlunya penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Setiap tindak kriminal, baik oleh oknum ormas maupun oleh siapapun, wajib diproses oleh aparat penegak hukum.

“Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Itu kan masuk dalam tindak pidana umum. Sepanjang aparat penegak hukum bertindak tegas, orang mau malak, mau meras, minta THR, dan seterusnya, pasti akan ditindak,” ujarnya.

Namun, kata Rifqi, jika tindak kriminal yang dilakukan oknum ormas merupakan tindakan kolektif kelembagaan, pemerintah wajib turun tangan untuk menindak.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebetulnya sudah memberikan mandatory kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, termasuk pembubaran terhadap ormas itu sendiri,” tegasnya.

Mengenai revisi UU Ormas, dia menilai saat ini belum urgen. Rifqi pun menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan melalui revisi peraturan pemerintah (PP), bukan merevisi undang-undang. Dia juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap ormas.

“Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat PP-nya. Berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum maupun Kemendagri, gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat,” tukasnya. (Wasis/*)

Comments (0)
Add Comment