Purwakarta ikkeLa32.com 28/7/2025 – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang disuntik ke dalam tabung LPG nonsubsidi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan di Polres Purwakarta (28/7), kasus ini berhasil diungkap setelah Unit IV Tipidter Satreskrim pada Kamis, 18 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Tiga orang tersangka diamankan dengan modus memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG ukuran 12 kg nonsubsidi menggunakan alat suntik modifikasi. Para pelaku melakukan pengisian secara manual di gudang agen yang berada di Kecamatan Purwakarta.
Konferensi pers dihadiri oleh Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, Kanit Tipidter Polres Purwakarta IPTU Rangga Gunira, beserta jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan juga dihadiri oleh perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Amaldo Andika Putra Selaku Sales Branch Manager Karawang.
Aldo mengungkapkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan mendukung proses penegakkan hukum yang dilakukan Polres Purwakarta untuk mengungkap praktik pidana ini. “Kami dari Pertamina akan senantiasa bersinergi dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian. Semoga dengan adanya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, masyarakat menjadi lebih tenang dan nyaman menggunakan LPG Pertamina,” ujar Aldo.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria, turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Purwakarta atas keberhasilan mengungkap praktik penyuntikkan LPG yang merugikan masyarakat dan negara.
“Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas langkah cepat Polres Purwakarta dalam mengungkap praktik ilegal ini. Kami mendukung penuh proses hukum dan siap bekerjasama demi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan,” ujar Satria.
Satria juga menambahkan bahwa Pertamina tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi dan akan memberikan sanksi tegas kepada Lembaga Penyalur Pertamina jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Energi bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan hanya oleh masyarakat yang berhak. Kami akan menindak tegas apabila ada keterlibatan mitra resmi dalam praktik ilegal seperti ini,” tegas Satria.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di lembaga penyalur resmi, serta melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ke aparat berwenang. Apabila masyarakat mempunyai masukan dan Informasi terhadap kegiatan operasi Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. [ary*/]