INSTRAN Mengutuk Keras Pembakaran dan Perusakan Halte Transjakarta dan Stasiun Mass Rapid Transit di Jakarta 

Jakarta IkkeLa32.con 2/9/2025 — Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) selama hampir 25 tahun fokus pada advokasi isu-isu transportasi yang manusiawi, beradab, dan berkelanjutan, menyoroti kejadian perusakan sejumlah fasilitas angkutan umum pada akhir minggu keempat Agustus 2025.

Melalui Siaran Pers ini, INSTRAN mengutuk terjadinya pembakaran, perusakan, dan tindakan vandalisme terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik, baik yang berdampak di berbagai halte Transjakarta (TJ) maupun stasiun Mass Rapid Transit (MRT) pada tanggal 29 Agustus 2025 bersamaan dengan aksi massa yang bergulir sejak tanggal 25 Agustus 2025. Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut.

Sejumlah halte TJ yang dibakar antara lain Halte: Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja. Pembakaran juga terjadi pada halte-halte biasa yang posisinya di kiri jalan terutama di sekitar Jl Sudirman dari samping Polda ke Bunderan Senayan di kedua sisi. Fasilitas lift yang ada di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga dibakar. Selain itu terjadi juga perusakan atas akses stasiun MRT Istora Mandiri yang berada di kawasan Senayan dengan kerusakan seajumlah kaca pintu masuk dan coretan vandalisme. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, layanan TJ dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. Sedangkan operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute dari Lebak Bulus hingga Blok M BCA.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Turut berduka cita yang medalam atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makasar dan wilayah Indonesia lainnya.
2. Mendorong kepekaan semua pihak untuk dapat saling menyampaikan dan mendengarkan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib sehingga tidak berdampak pada fasilitas umum, khususnya transportasi publik sebagai dasar mobilitas warga dan perekonomian.
3. Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia.
4. Meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga bersama fasilitas publik agar layanan publik tidak terganggu, baik pada pada saat ada aksi demo maupun pascaademo.
5. Meminta kepada Polri dan TNI untuk tetap menjaga fasilitas layanan publik saat ada aksi demo sehingga tidak ada perusakan maupun pembakaran fasilitas publik bersamaan dengan adanya aksi demo.

Fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Kepada para pelaku perusakan layanan publik dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16, bahwa Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Siaran Pers ini disampaikan, untuk dijadikan perhatian dan pembelajaran bagi semua pihak, serta memastikan kegiatan mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan aman, nyaman dan selamat.

Salam INSTRAN,
M. Budi Susandi, Ketua INSTRAN
Devina Anasruron, Ketua Kerjasama INSTRAN
Heranisty Nasution, Ketua Program INSTRAN
Yusa C. Permana, Ketua Advokasi INSTRAN

Comments (0)
Add Comment