Diskusi Kelompok Terpumpun Menuju Hari Museum Indonesia, Bahas Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman

Jakarta IkkeLa32.com 29/9/2025 — Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi serta Direktorat Sejarah dan Permuseuman menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permuseuman. Acara yang berlangsung di Graha Utama, Kementerian Kebudayaan, Jakarta, ini digelar dalam rangka menyambut Hari Museum Indonesia pada 12 Oktober mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa diskusi ini merupakan momentum untuk mendesain ekosistem museum yang lebih relevan dengan zaman. Dirjen Restu menyoroti pentingnya forum dialog lintas pelaku museum, asosiasi, dan pemerintah.

“Kementerian Kebudayaan terus memperbaiki pengelolaan museum di Indonesia. Mulai dari registrasi museum, hingga memberikan dukungan untuk fasilitas maupun koleksinya. Penting juga ditekankan untuk melakukan standardisasi, khususnya bagi museum daerah,” jelas Dirjen Restu.

Selaras dengan hal tersebut, Direktur Sejarah dan Permuseuman, Agus Mulyana, dalam laporannya menyampaikan bahwa museum bukan sekadar tempat menyimpan benda lama, tetapi jendela bagi bangsa untuk belajar dari masa lalu. Dengan tema “Museum Berkelanjutan, Budaya Bermartabat”, lanjutnya, rangkaian Hari Museum Indonesia tahun ini menegaskan bahwa museum tidak hanya bertugas melestarikan warisan budaya, tetapi juga harus dikelola secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat melalui praktik berkelanjutan.

Melalui forum DKT ini, Kementerian Kebudayaan mengajak para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan langsung terhadap penyusunan RUU Permuseuman. Ia menjelaskan tiga tujuan utama forum ini. Pertama, menghimpun masukan, saran, dan kritik terhadap substansi RUU Permuseuman. Kedua, menyelaraskan pandangan lintas kepentingan terkait arah dan kebijakan permuseuman nasional. Terakhir, mengidentifikasi isu strategis dan tantangan yang harus diakomodasi dalam penyusunan regulasi.

Lewat forum ini, diharapkan terangkum masukan substansi RUU Permuseuman, rekomendasi naskah akademik dan pasal-pasal RUU, dan dokumentasi resmi pelaksanaan DKT sebagai bahan penyusunan lanjutan.

Guna menghimpun berbagai gagasan, turut digelar sesi diskusi yang menghadirkan panelis dari ahli sejarah dan permuseuman Indonesia, di antaranya Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana; Perancang Ahli Utama Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul; tokoh museum, Nunus Supardi; praktisi museum dan cagar budaya, Wiwin Djuwita Ramelan; serta akademisi Universitas Indonesia, Ali Akbar.

Diskusi juga melibatkan partisipasi peserta yang berasal dari pemerintah dan lembaga terkait, museum-museum di seluruh Indonesia, komunitas, praktisi museum, asosiasi, dan akademisi, yaitu perwakilan dari Komunitas Jelajah Budaya (KJB), Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Asosiasi Museum Indonesia Daerah (AMIDA) Jawa Barat, dan Taman Mini Indonesia Indah.

Ketua AMI, Putu Supadma Rudana, yang hadir sebagai pembicara kunci, menggarisbawahi bahwa RUU Permuseuman harus segera disahkan sebagai payung hukum strategis dalam pengelolaan museum dan artefak nasional. Ia juga mendorong redefinisi konsep museum di tingkat nasional maupun internasional.

DKT yang berlangsung secara hibrida ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Staf Ahli Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Basuki Teguh Yuwono; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan, Judi Wahjudin; Direktur Sejarah dan Permuseuman, Agus Mulyana; Direktur Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga dan Pranata Kelembagaan, Irini Dewi Wanti; serta para praktisi museum.

Menutup diskusi, Dirjen Restu berharap bahwa forum diskusi ini dapat menjadi tonggak awal dalam memajukan ekosistem permuseuman di Indonesia. “Harapannya diskusi ini bisa menjadi perbaikan untuk museum, bagaimana museum itu bisa diluncurkan menjadi tempat belajar, tempat pembekalan baik untuk pemerintah daerah maupun perorangan sehingga koleksi-koleksi yang ada di museum juga menjadi lebih baik dan berkualitas,” tutupnya. [den*/]

Comments (0)
Add Comment