MTI Aceh: Plat BL Sah Secara Nasional, Himbauan Penggantian Harus Berdasarkan Domisili Pemilik

Banda AcehIkkeLa32.com 2/10/2025 — Langkah Gubernur Sumatera Utara yang menghentikan truk berplat Aceh (BL) di Langkat demi mendorong penggantian plat ke BK atau BB patut dikaji ulang.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran logistik antarprovinsi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Penggantian plat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan POLRI dan SAMSAT,” tegas Dr. Ir. Yusria Darma, M.Eng.Sc., Ketua MTI Aceh dan akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala.

MTI Aceh menekankan bahwa truk BL yang beroperasi di Sumut adalah bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi. Tindakan penghentian dan permintaan penggantian plat tanpa dasar domisili sah berisiko mengganggu stabilitas ekonomi regional dan menciptakan konflik administratif.

“STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku nasional. Tidak ada Perda yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” lanjut Yusria. “Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan PAD, pendekatannya harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas.”

MTI Aceh juga mengapresiasi aspek positif dari aksi tersebut, yakni teguran terhadap truk ODOL (Over Dimension Overload). “Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain,” ujar Yusria.

Rekomendasi MTI Aceh:
– Himbauan penggantian plat hanya berlaku bagi pemilik truk yang berdomisili sah dan permanen di Sumut.
– Proses mutasi kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur resmi dan berbasis data kependudukan.
– Pemprov Sumut sebaiknya fokus pada penertiban ODOL dan peningkatan PAD melalui mekanisme yang sah dan tidak diskriminatif. [bch*/]

Comments (0)
Add Comment